JAKARTA, Holopis.com – Kemendag mulai awasi SPKLU di Indonesia demi cegah cas bodong dan lindungi pengguna mobil listrik.
Pemerintah mulai serius mengawasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia.
Jangan sampai pengguna mobil listrik kena cas “bodong” alias daya listrik yang diterima tidak sesuai dengan yang dibayar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe, tera, dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik atau Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE), Senin (25/5/2026).
Langkah ini ditandai dengan pemasangan stiker tera pada unit SPKLU di kantor Kemendag, Jakarta.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan konsumen kendaraan listrik tidak dirugikan saat melakukan pengisian daya.
“Kami ingin memastikan konsumen pengguna kendaraan listrik tidak dirugikan dalam proses pengisian daya. Pemerintah hadir untuk menjamin setiap SPKLU melalui proses tera dan tera ulang,” ujar Budi Santoso.
Menurutnya, tera dan tera ulang penting untuk memastikan jumlah listrik yang masuk ke kendaraan benar-benar sesuai dengan angka pembayaran yang tercatat di mesin SPKLU.
Dengan kata lain, pemerintah mulai “membongkar” potensi praktik curang pada layanan pengisian kendaraan listrik yang bisa merugikan masyarakat.
“Upaya ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, sehingga daya listrik yang didapatkan sesuai dengan yang dibayarkan,” lanjutnya.
Kemendag menargetkan seluruh SPKLU yang sudah beroperasi di Indonesia akan diuji secara bertahap dalam waktu satu tahun ke depan.
Pemeriksaan itu meliputi pengujian tipe alat, tera, hingga tera ulang untuk memastikan akurasi pengukuran energi listrik.
Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan baru pemerintah terkait metrologi legal dan standar alat ukur pengisian kendaraan listrik.
Dalam regulasi terbaru, alat ukur pengisi daya kendaraan listrik resmi masuk kategori alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib menjalani pengawasan resmi pemerintah.
Artinya, SPKLU kini tidak bisa lagi beroperasi sembarangan tanpa pengawasan akurasi pengukuran listrik.
Pemerintah juga melibatkan banyak pihak dalam pengawasan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Kementerian ESDM bertugas menyiapkan peta jalan pengembangan SPKLU, sementara PT PLN (Persero) berperan menyediakan infrastruktur dan layanan pengisian daya kendaraan listrik.
Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) ikut terlibat dalam aspek akreditasi dan standardisasi alat ukur SPKLU.
Tak hanya itu, Kemendag juga menggandeng Korea International Cooperation Agency (KOICA) untuk memperkuat sistem metrologi legal kendaraan listrik di Indonesia.
Kerja sama tersebut mencakup pengadaan fasilitas pengujian EVSE, pelatihan sumber daya manusia, hingga program beasiswa magister di sejumlah universitas terbaik di Korea Selatan.
Pemerintah juga meminta masyarakat ikut aktif mengawasi SPKLU yang digunakan sehari-hari.
Jika menemukan dugaan ketidaksesuaian pengukuran atau merasa dirugikan saat mengisi daya kendaraan listrik, konsumen diminta segera melapor.
Pengaduan bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp Kemendag di nomor 0811882727, email metrologi@kemendag.go.id, media sosial Instagram @direktorat_metrologi, hingga dinas perdagangan daerah masing-masing.
Langkah pengawasan ini muncul di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Jumlah SPKLU pun terus bertambah seiring dorongan pemerintah mempercepat transisi energi ramah lingkungan.
Namun di balik tren tersebut, pemerintah menilai perlindungan konsumen tetap harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak dirugikan oleh alat ukur yang tidak akurat.
Dengan dimulainya tera dan tera ulang SPKLU, pemerintah ingin memastikan era kendaraan listrik di Indonesia berjalan lebih transparan, aman, dan adil bagi seluruh pengguna.

