Sering Isi Ulang Air Minum? Waspadai Depot yang Masih Pakai Galon Bermerek

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sering isi ulang air minum di depot? Mulai sekarang masyarakat diminta lebih teliti.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan depot air minum isi ulang (DAMIU) dilarang menggunakan galon maupun penutup galon yang masih memiliki merek dagang tertentu.

Larangan ini kembali ditegaskan setelah pemerintah masih menemukan berbagai pelanggaran di lapangan.

Tak hanya soal penggunaan galon bermerek, Kemendag juga menemukan masih ada depot yang belum memenuhi persyaratan dasar untuk menjalankan usahanya.

Mulai dari legalitas yang belum lengkap, sumber air yang tidak sesuai ketentuan, hingga pengawasan peralatan yang belum dilakukan secara berkala.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan penguatan pengawasan kini dilakukan melalui edukasi agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.

- Advertisement -

Menurut Moga, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat laik higienis sanitasi, menggunakan sumber air yang memiliki izin, serta memastikan seluruh peralatan produksi dipantau secara rutin oleh lembaga yang berwenang.

Namun, selain memenuhi berbagai kewajiban tersebut, ada larangan yang juga harus dipatuhi.

Pelaku usaha tidak diperbolehkan menggunakan galon maupun penutup galon yang masih memuat merek dagang tertentu dalam kegiatan pengisian ulang air minum.

“Di samping kewajiban juga ada larangan, yaitu menggunakan galon bermerek maupun penutup bermerek,” kata Moga dalam dialog kebijakan publik di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2026).

Untuk memperkuat kepatuhan, Kemendag bersama Yayasan JIPA Nusantara menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha depot air minum isi ulang.

Pemerintah juga menyiapkan poster berisi kewajiban dan larangan yang nantinya dipasang di depot-depot air minum agar dapat dibaca oleh pemilik usaha, operator, maupun konsumen.

Menurut Moga, masih banyak operator di lapangan yang belum memahami seluruh ketentuan meski pemilik usaha telah mengetahui aturan tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Ronald Steven
Gesha Yuliani Nattasya, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU