HOLOPIS.COM, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menutup permanen sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan masyarakat dan mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan penutupan akan dilakukan pada titik-titik yang selama ini dianggap rawan dan tidak memiliki izin resmi.
“Ada sembilan perlintasan sebidang liar yang tahun ini akan ditutup permanen,” ujar Tri Nurtopo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (21/5/2026).
Beberapa titik yang akan ditutup berada di jalur Tigaraksa–Cikoya, Parung Panjang–Cilejit, Sukabumi–Gandasoli, hingga wilayah Rangkasbitung dan Maja. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah operasional Daop 1 Jakarta.
Menurut Tri, saat ini total terdapat 205 perlintasan kereta api di wilayah Banten, baik perlintasan sebidang maupun yang sudah memiliki flyover. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi.
“205 perlintasan kereta api di Banten sebagian besar sudah ditangani pemerintah provinsi. Tinggal kabupaten/kota saja yang belum,” katanya.
Pemprov Banten juga terus mendorong pembangunan flyover di sejumlah titik padat, termasuk di Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Nantinya, jika flyover selesai dibangun, perlintasan sebidang di lokasi tersebut akan langsung ditutup.
Tri menegaskan masih banyak perlintasan liar yang digunakan warga tanpa pengamanan memadai. Karena itu, pemerintah ingin memastikan jalur kereta api lebih aman, terutama di kawasan yang dilintasi KRL dengan frekuensi perjalanan tinggi.
“Karena kan ada yang terdaftar dan liar. Terdaftar ada yang dijaga dan tidak. Sebidang ada yang tidak. Sebenarnya kalau yang KRL dah 10 menit,” kata dia.


