JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, meminta pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam seluruh kebijakan ekonomi nasional.
Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi nasional agar seluruh kekayaan negara benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Pasal 33 UUD 1945 harus ditegakkan secara nyata. Kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dinikmati segelintir kelompok ataupun dikuasai kepentingan asing. Negara harus hadir memastikan seluruh sumber daya nasional kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bintang Wahyu Saputra dalam orasinya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui swasembada pangan, swasembada energi, serta penguatan hilirisasi industri nasional agar Indonesia tidak terus bergantung terhadap produk impor.
“Indonesia tidak boleh terus bergantung pada impor. Kita harus menjadi negara produsen dan negara pengekspor. Hari ini Indonesia mulai mampu mengurangi impor beras dan jagung, maka ke depan swasembada pangan harus terus diperkuat demi menjaga ketahanan nasional,” tegasnya.
Bintang Wahyu Saputra menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar dan potensi produksi yang kuat sehingga negara harus lebih fokus memperkuat industri nasional, petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha rakyat agar mampu bersaing dan berdiri di atas kekuatan sendiri.
Ia juga meminta penguatan peran negara dan BUMN dalam pengelolaan sektor strategis seperti migas, mineral, energi, dan sumber daya alam lainnya agar memberikan nilai tambah bagi bangsa serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Bintang Wahyu Saputra turut menyampaikan bahwa masyarakat akan ikut berdiri bersama pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari tekanan maupun kepentingan asing yang merugikan bangsa.
“Presiden tidak perlu khawatir terhadap tekanan asing selama kebijakan yang dijalankan berpihak kepada rakyat dan konstitusi. Kami sebagai bagian dari masyarakat akan turut mengawal dan menjaga kepentingan bangsa demi tegaknya Pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.


