MAKASSAR, HOLOPIS.COM – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, merilis pengungkapan kasus penganiayaan berat, pencurian pemberatan, curanmor serta senjata tajam (Sajam), di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5) sore.
Dari sejumlah kasus tersebut, sedikitnya 38 orang pelaku berhasil diamankan. Rinciannya 16 pelaku pencurian dengan pemberatan dari sembilan laporan polisi (LP).
Lalu pelaku pencurian kendaraan bermotor, ada tiga laporan polisi dengan jumlah tersangka lima orang.
Kemudian penganiayaan berat, ada dua laporan polisi dengan jumlah tersangka enam orang. Sedangkan untuk pelaku pembawa senjata tajam sendiri, ada lima laporan polisi dengan jumlah tersangka 11 orang. Pelaku ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok.
“Kadang-kadang yang berhasil kami amankan ada yang terkait geng motor, ada yang melakukan pembacokan maupun pembusuran,” kata Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana dan Kasi Humas, Kompol Wahiduddin serta Kasi Propam Kompol Ramli.
Kombes Pol Arya menegaskan, adapun pasal yang dikenakan untuk pencurian dengan pemberatan yakni pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Begitu pula dengan pelaku pencurian bermotor (curanmor).
Sedangkan untuk pelaku membawa senjata tajam tegas Kombes Arya, dikenakan Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terkait aksi geng motor, Kapolrestabes Makassar menyebut, setiap malam anggota melakukan patroli. Mulai dari anggota Reskrim, Intel dan Sabhara. Mereka bersama-sama membubarkan geng motor.
“Jadi selama seminggu ini, walaupun memang terlihat ada geng motor yang rolling di Kota Makassar, tapi kami secara bersama-sama setiap malam membubarkan geng motor ini dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang memang kedapatan menggunakan senjata tajam atau melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Dijelaskan Arya, terkait penyerangan warga di Jalan Abubakar Lambogo yang korbannya anak di bawah umur, pelakunya juga sudah ditangkap. Ada lima pelaku yang diduga terlibat melakukan aksi penyerangan.
Arya menceritakan, awalnya salah satu pelaku itu beberapa jam sebelum kejadian melintas di TKP. Dia sempat diancam di busur oleh orang yang berada di lokasi tersebut.
“Jadi ini pelaku lewat, lalu di TKP pembacokan itu, ada orang yang mengancam mau membusur. Selanjutnya pelaku ini memanggil temannya. Lalu mereka kembali ke lokasi untuk mencari orang tersebut,” ujar Arya.
Namun lanjut Arya, sebelumnya mereka juga sudah minum minuman keras. Lalu pelaku berteman bersepakat untuk melakukan aksi penyerangan dengan membawa parang dan busur.
“Ketika sampai di lokasi, ada orang di situ, itulah yang diserang. Jadi memang sudah ada kejadian sebelumnya. Hanya beberapa jam sebelumnya, bukan beberapa hari atau beberapa bulan,” sebutnya.
Dikatakan Arya, untuk sementara belum ada catatan kriminal lainnya. Semua pengakuannya, baru sekali. Tapi mungkin kalau menggunakan motor dan membawa sajam, bisa saja sudah berulang-ulang.
“Untuk sementara belum ditemukan adanya catatan kriminal lainnya. Tapi tidak menutup kemungkinan mereka sudah berulang kali naik motor membawa saja,” kata Arya.
Maraknya aksi geng motor tersebut, Pimpinan tertinggi di Polrestabes Makassar ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Makassar, agar jangan biarkan anak-anak usia 12 sampai 15 tahun untuk keluar malam.
“Buat apa anak umur 13 tahun berada di luar pukul 02.00 subuh? Anak-anak tugasnya belajar, tidur lebih cepat. Bukannya kami tidak mau melindungi, tetapi dari orang tua dan lingkungan juga harus membatasi anak-anaknya untuk tidak ke luar malam.
Jam segitu untuk apa ke luar malam?,” imbuhnya.
“Yang saya tahu memang ada anak-anak yang ke luar jam segitu, tapi mungkn dia pengemis atau bekerja. Kalau untuk nongkrong-nongkrong, ini orang tua harus lebih aktif untuk melindungi anak-anaknya sendiri,” sambungnya.
Arya pun menyadari bahwa geng motor dan pembusuran ini memang menjadi tugas polisi sebagai penanggung jawab keamanan di Kota Makassar.
Tetapi situasi kondusif hanya bisa terwujud kalau punya niat yang sama. Baik dari masyarakat maupun seluruh elemen masyarakat.
“Mari sama-sama mencegah, sama-sama membenci tindakan itu, dan sama-sama memberantas. Itu perlu kerja sama dari kita semua,” tutupnya.


