HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Seorang oknum pengacara berinisial AL (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyediakan rumahnya sebagai lokasi perjudian sabung ayam di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat (19/6) dini hari.
Momen penggerebekan sempat terekam kamera dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu terlihat sejumlah orang berada di dalam rumah sambil membereskan tiga lembar terpal yang diduga digunakan sebagai arena pertarungan ayam. Beberapa orang lainnya tampak duduk di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di tempat kejadian.
Di dalam rumah juga terlihat adanya sekat ruangan serta papan tulis yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selain itu, aparat menemukan beberapa kandang ayam di area luar rumah.
Para pihak yang diduga terlibat kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam, enam buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga perangkat arena sabung ayam, serta dua unit timer digital.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Kurang lebih satu bulan terakhir ini kami melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut,” ujar Rivai kepada wartawan, dikutip Senin (22/6).
Polisi sebelumnya mengamankan total 52 orang dari lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, enam orang dinyatakan memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, AL diduga berperan menyediakan lokasi perjudian.
Aktivitas sabung ayam itu disebut diatur melalui komunikasi dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk menentukan waktu, lokasi, hingga kesepakatan permainan.
“Di dalam grup WhatsApp mereka membuat kesepakatan mengenai waktu dan tempat pelaksanaan perjudian sabung ayam,” kata Rivai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, menyebut rumah yang dijadikan lokasi kegiatan tersebut memiliki area yang cukup luas.
Menurutnya, para peserta diduga datang dari berbagai wilayah dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Arenanya berada di dalam rumah dan cukup besar. Yang datang ada yang menggunakan motor dan mobil. Barang yang diamankan juga ada ayam, uang, serta perlengkapan arena,” ujarnya.

