Polri Sedang Urus Pengajuan Red Notice Interpol ke Ahmad Al Misry

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMDivisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mulai memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice saat ini tengah berjalan melalui mekanisme Interpol.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Ricky Purnama di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ricky menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi sementara, SAM diketahui berstatus warga negara Indonesia setelah menjalani proses naturalisasi. Status tersebut diperoleh melalui skema perkawinan campuran dengan perempuan WNI.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujarnya.

Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan adanya status kewarganegaraan lain yang dimiliki tersangka. Divhubinter Polri kini berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan asal SAM.

- Advertisement -

“Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” jelas Ricky.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Para korban disebut mengalami trauma akibat dugaan perbuatan tersangka. Selain itu, muncul dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan yang telah dibuat.

Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan adanya tekanan terhadap para korban, termasuk korban yang berada di luar negeri.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya. Ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” kata Achmad.

Sementara itu, saksi bernama Ustadz Abi Makki menyebut dugaan tindakan pelecehan tersebut diduga sudah berlangsung sejak 2021. Menurutnya, persoalan itu sempat dimediasi internal pesantren sebelum kembali mencuat pada 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah sebelumnya juga mengungkapkan bahwa lokasi dugaan tindak pidana tersebar di sejumlah daerah hingga luar negeri.

“Beberapa tempat terjadinya ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan di Mesir,” ujar Nurul Azizah.

Kasus tersebut bahkan telah dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, LPSK, serta keluarga korban pada April 2026 lalu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU