HOLOPIS.COM, JAKARTA – Skandal dugaan suap Rp1,5 miliar mengguncang Ombudsman RI. Ini profil dan jejak karier Hery Susanto yang kini jadi sorotan publik dan penegak hukum.
Nama Hery Susanto kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dikaitkan dengan kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar yang menyeret dirinya dalam perkara tata kelola usaha pertambangan nikel.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia itu kini resmi berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini langsung memicu perhatian luas karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada awal April 2026.
Namun di balik sorotan hukum tersebut, publik juga kembali menyoroti perjalanan panjang karier dan latar belakang akademik sosok yang dikenal aktif dalam isu pelayanan publik ini.
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975.
Sejak muda, ia dikenal aktif dalam berbagai kegiatan organisasi dan advokasi sosial.
Ketertarikannya pada isu kebijakan publik membuatnya menempuh pendidikan tinggi yang cukup panjang di bidang administrasi dan kependudukan.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sebelum melanjutkan studi magister di Universitas Indonesia (UI) pada bidang Ilmu Administrasi.
Tidak berhenti di situ, Hery kemudian meraih gelar doktor di UNJ dengan fokus Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Latar belakang akademik ini menjadi fondasi kuat dalam kiprahnya di dunia pengawasan kebijakan publik.
Sebelum dikenal luas sebagai pejabat negara, Hery lebih dulu berkecimpung di dunia advokasi dan kebijakan sosial.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Dalam posisi ini, ia banyak terlibat dalam kajian kebijakan publik serta isu-isu layanan dasar masyarakat.
Namanya kemudian semakin dikenal ketika ia dipercaya menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.
Di posisi tersebut, Hery banyak menangani isu kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
Pengalaman ini membuatnya semakin matang dalam memahami kompleksitas birokrasi dan layanan publik di Indonesia.
Selain itu, ia juga aktif dalam organisasi masyarakat.
Hery pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Dalam peran ini, ia dikenal vokal dalam mengawal implementasi program jaminan sosial nasional, terutama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Kiprahnya di dunia pengawasan pelayanan publik semakin kuat ketika ia bergabung dengan Ombudsman Republik Indonesia.
Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebelum akhirnya kembali terpilih dan dipercaya sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Selama di Ombudsman, Hery dikenal fokus pada pengawasan sektor strategis seperti kemaritiman, energi, dan investasi.
Ia juga aktif mendorong pencegahan maladministrasi di berbagai instansi pemerintah, serta memperkuat peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sejumlah forum resmi, Hery kerap menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi regulasi serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.
Ia juga mendorong pendekatan Eptahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan media untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Namun perjalanan karier panjang tersebut kini tersendat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ia diduga menerima aliran dana suap terkait pengurusan kebijakan dalam tata kelola pertambangan nikel.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan Kejaksaan Agung belum merinci secara detail seluruh konstruksi perkara.
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan berat bagi lembaga Ombudsman Republik Indonesia yang selama ini dikenal sebagai garda pengawas pelayanan publik.
Publik pun menyoroti bagaimana seorang figur yang memiliki latar belakang panjang di bidang pengawasan justru terseret dalam dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas lembaga.
Hingga kini, pihak Ombudsman RI belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pimpinan mereka maupun langkah internal yang akan diambil.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


