Ini Kronologi Lengkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar yang Menyeret Ketua Ombudsman ke Jeruji Besi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung mengungkap kronologi dugaan suap Rp1,5 miliar yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, mulai dari penerbitan rekomendasi hingga penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Salemba.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mulai terkuak ke publik setelah pihak Kejaksaan Agung membeberkan kronologi lengkap perkara yang diduga melibatkan suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel.

Kasus ini langsung jadi sorotan karena posisi Hery yang selama ini dikenal sebagai pejabat pengawas pelayanan publik.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut perkara ini berawal dari persoalan administrasi dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tambang PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi rangkaian komunikasi yang menyeret nama Hery Susanto saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Menurut penyidik, PT TSHI saat itu tengah menghadapi permasalahan perhitungan kewajiban pembayaran negara terkait aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

- Advertisement -

Perusahaan tersebut disebut tidak sepakat dengan hasil perhitungan yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Di tengah kebuntuan itu, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan menghubungi Hery Susanto.

Dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Ombudsman RI, Hery kemudian menerbitkan rekomendasi khusus yang pada akhirnya mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait mekanisme perhitungan tersebut.

Rekomendasi itu disebut membuat PT TSHI mendapat ruang untuk melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayarkan kepada negara.

Aliran Dana

Dari situlah dugaan tindak pidana mulai mencuat.

Penyidik Kejaksaan Agung menduga bahwa penerbitan rekomendasi tersebut tidak murni berdasarkan tugas kelembagaan, melainkan disertai adanya aliran dana.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, dalam penjelasannya, menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak Direktur PT TSHI.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas terbitnya rekomendasi Ombudsman yang berdampak pada berubahnya kebijakan sebelumnya.

“Sekitar Rp1,5 miliar telah diterima,” demikian keterangan penyidik dalam rangkaian penyidikan yang disampaikan ke publik.

Penangkapan

Kasus ini kemudian bergerak cepat. Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Hery Susanto sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Hery diamankan di rumahnya pada Rabu malam dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.

Tak lama setelah itu, Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Hery dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 5.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal tambahan dalam KUHP baru yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Jika terbukti, perkara ini berpotensi menyeret hukuman berat mengingat posisi pelaku yang saat itu berada dalam jabatan strategis sebagai pengawas pelayanan publik nasional.

Sorotan Publik

Penetapan tersangka ini langsung memicu perhatian luas publik.

Sebab, Ombudsman RI selama ini dipandang sebagai lembaga independen yang berfungsi mengawasi kualitas pelayanan publik, termasuk mencegah maladministrasi di instansi pemerintah.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas lembaga pengawas tersebut, terutama karena dugaan terjadi saat Hery masih aktif menjabat sebagai komisioner.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat, termasuk aliran dana dan potensi adanya keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan di level perusahaan maupun instansi terkait.

Hingga kini, pihak tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan penyidik.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mendalami seluruh dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi tersebut.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang dalam beberapa waktu ke depan, seiring dengan pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh tim penyidik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU