HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013- 2025. Hery dijerat lantaran diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari LKM selaku direktur PT TSHI.
Demikian diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, Hery Susanto kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026). Syarief lantas menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Hery Susanto.
Dikatakan Syarief, PT TSHI yang merupakan perusahaan pertambangan Nikel mengalami permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI. Di mana, PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran PNBP tersebut.
“Saudara LD (Laode) selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan tersangka HS,” kata Syarief, seperti dikutip Holopis.com.
Hery Susanto yang saat itu menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026, lanjut Syarief, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI. Pemeriksaan itu dibuat seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
“Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” ungkap Syarief.
Selanjutnya, kata Syarief, dilakukan pertemuan antara HS dan LKM serta LO yang diduga perantara pada April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur.
“Dengan tujuan karena LKM dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan,” terang Syarief.
LKM dan LO saat itu menyampaikan kepada Hery Susanto agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP – IPPKH) yang dituangkan dalam Keputusan Kementerian Kehutanan RI. Saat itu juga disepakati adanya pemberian fee Rp 1,5 miliar untuk Hery Susanto.
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, LKM diperintahkan Hery Susanto untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI. “Dan menyampaikan pesan dari HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI,” ucap Syarief.
Terkait bantuan tersebut, Hery Susanto menerima uang Rp 1,5 miliar dari LKM selaku direktur PT TSHI. Atas perbuatannya, Hery disangkakan atas Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang, ya, menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih 1,5 miliar rupiah,” ucap Syarief.
Hery Susanto diketahui baru beberapa hari lalu dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Hery Susanto sebelumnya diamankan pihaknya di kediamannya pada Rabu 15 April 2026 malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hery Susanto mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief.


