HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bersikeras menolak tuduhan bahwa dirinya sebagai sponsor yang mendanai Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya untuk memainkan isu ijazah palsu Jokowi.
Jusuf Kalla bahkan menyebut apa yang disampaikan Rismon Sianipar adalah tindakan penghinaan terhadap dirinya.
“Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya,” kata Jusuf Kalla di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4).
Bahkan, ketika dirinya sudah menjadi pembantu Jokowi selama lima tahun, tuduhan menjadi sponsor tidak akan mungkin dilakukannya.
“Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” klaimnya.
Oleh karena itu, Jusuf Kalla kemudian memilih untuk melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian karena dianggap sudah mencemarkan nama baiknya.
“Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” ucapnya.
JK mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun mengenal Rismon secara pribadi. Dia menyebut tidak ada permintaan maaf ataupun klarifikasi yang diterimanya.
Selain melaporkan Rismon, JK mengatakan pihak yang turut melaporkan pihak yang menyebarkan informasi. Dia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman yang beredar di media.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. JK melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan/atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

