HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bukan tanpa alasan rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono digeledah penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Rabu (1/4/2026). Penggeledahan rumah di Bandung itu dilakukan seiring dengan adanya jejak dugaan aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) itu.
“Ya di antaranya itu. Jadi, dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/4/2026).
Pasca penggeledahan, Ono Surono berpeluang kembali diperiksa penyidik KPK. Salah satunya untuk mengonfirmasi temuan saat penggeledahan.
“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kembali, terlebih dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Budi.
Budi sejauh ini belum mau mengungkap berapa total uang yang diduga diterima Ono Surono dari Sarjan. KPK berjanji akan terus mendalami maksud pemberian uang oleh Sarjan kepada Ono Surono.
“Ini masih terus didalami ya terkait dengan jumlah, berapa uang yang diberikan oleh saudara SRJ kepada saudara ONS dan tentu yang lebih penting substansinya, mengapa, untuk apa, saudara SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada ONS,” ungkap Budi.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Ono sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis, 15 Januari 2026. Saat itu, Ono mengaku dicecar belasan pertanyaan dari penyidik. Salah satunya terkait aliran uang.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK); Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjani (SRJ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada konstruksi perkara, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi itu Ade dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang dan pihak lainnya.
Terkait ijon proyek itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade dan Haji Kunang dengan total Rp 9,5 miliar. Uang diberikan melalui para perantara dalam empat kali penyerahan. KPK juga menduga Ade sepanjang 2025 mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

