HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK hingga saat ini belum juga menetapkan nama Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik Maktour Travel sebagai tersangka dalam perkara korupsi kuota haji.
Padahal, penyidik KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham sebagai tersangka baru-baru ini. Selain itu, KPK sebelumnya juga telah membeberkan sejumlah peran Fuad Hasan, bahkan upaya penghilangan barang bukti yang pernah dilakukanya ketika perkara berlangsung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem klaster dalam penerapan tersangka dalam perkara ini.
“Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” kata Asep dalam pernyataannya pada Senin (30/3) yang dikutip Holopis.com.
Asep menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen haji khusus.
“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” jelasnya.
Pada klaster kedua, Asep mengatakan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” terangnya.
Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.
“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” ucapnya.
Adapun tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Oleh karena itu, Asep memberikan sinyal bahwa Fuad Hasan selaku mertua dari eks Menpora Dito Ariotedjo itu bisa tidur dengan nyenyak tanpa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” tegasnya.
Saat ini justru yang tengah dikebut penyidik adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam menjerat para tersangka baru, tak terkecuali Fuad Hasan.
“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” tandasnya.

