KPK Dalami Pengurusan Cukai ‘Crazy Rich Madura’ Haji Her di Kasus Korupsi DJBC

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan cukai oleh H Khairul Umam atau Haji Her. Pendalaman ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Penyidik KPK mendalami pengurusan cukai dengan menginformasi langusng Haji Her pada Kamis (9/4/2026). Pria yang kerap dijuluki sebagai “Crazy Rich Madura” itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

- Advertisement -

“Penyidik mendalami bagaimana sodara HR ini dalam melakukan pengurusan cukai,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (10/4/2026).

Adapun barang turunan tembakau seperti rokok putih maupun kretek, cerutu hingga tembakau iris memang dikenai cukai. Sehingga, informasi inilah yang didalami KPK dalam pemeriksaan Haji Her.

- Advertisement -

“Bagaimana mekanisme dilapangkan apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Dijen Bea dan cukai dalam pengurusan cukai tersebut atau seperti apa Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” ujar Budi.

Haji Her usai menjalani pemeriksaan mengaku dicecar penyidik seputar kasus di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya terkait perkenalannya dengan tersangka dalam kasus ini.

Kepada penyidik, Haji Her mengaku tak kenal dengan para tersangka. Ia juga mengklaim tak mengetahui soal pengurusan cukai rokok yang sedang diusut KPK.

“Ya dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu,” ujar Haji Her.

Dugaan mafia cukai rokok ilegal ini menjadi perhatian serius lantaran berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak tata kelola industri hasil tembakau di Indonesia. KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Adapun modus yang didalami antara lain berupa penghindaran pembayaran cukai, distribusi rokok tanpa pita cukai resmi, hingga praktik pengamanan bisnis ilegal melalui suap atau gratifikasi kepada oknum tertentu. Penyidik juga menelusuri adanya aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu dalam rangka melancarkan praktik tersebut.

KPK telah mengungkap dan mengantongi bukti dugaan pemberian uang oleh sejumlah pengusaha atau produsen rokok ke Ditjen Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai. Salah satu bukti berupa uang Rp 5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing yang ditemukan penyidik saat menggeledah sebuah safe house di Ciputat Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain prosedur pengurusan cukai, bukti dugaan pemberian uang juga didalami penyidik saat memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok. Salah satu pihak yang telah diagendakan diperiksa penyidik KPK adalah Bos Surya Group sekaligus pemilik rokok bermerek HS, Muhammad Suryo.

Suryo sedianya telah diagendakan diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026. Namun yang bersangkutan tak hadir alias mangkir. Atas ketidakhadiran itu, Suryo akan kembali dipanggil penyidik.

Tak hanya Suryo, sejumlah pengusaha rokok lain yang telah diagendakan diperiksa penyidik KPK yakin, Rokhmawan, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, dan Benny Tan.

Dugaan rasuah pengurusan cukai itu mengemuka setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.

Penetapan tersangka Budiman merupakan pengembangan kasus yang telah lebih dahulu menjerat enam orang. Yakni, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru