HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengkritik keras serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional sekaligus kesalahan politik yang serius.
“Serangan militer tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan kesalahan politik yang fatal,” demikian disampaikan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier, dikutip Holopis.com, Rabu (24/3).
Pernyataan itu disampaikan Steinmeier dalam acara peringatan 75 tahun pembentukan kembali Kementerian Luar Negeri Jerman. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa konflik yang terjadi sebenarnya dapat dihindari. Ia menilai perang tidak diperlukan jika tujuan utamanya adalah mencegah Iran mengembangkan senjata nuklir.
“Perang ini dapat dihindari dan tidak diperlukan,” ujarnya.
Steinmeier juga menekankan pentingnya hukum internasional sebagai dasar dalam hubungan antarnegara. Menurutnya, hukum internasional menjadi pedoman utama bagi Jerman dan negara-negara Eropa.
“Hukum internasional tetap menjadi kerangka regulasi, pedoman, dan sumber legitimasi,” katanya.
Ia memperingatkan bahwa Eropa akan kehilangan arah jika dunia tidak lagi berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku.
“Eropa akan kehilangan arah dalam dunia tanpa hukum dan aturan, karena Uni Eropa dibangun di atas dasar tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Steinmeier juga menyoroti memburuknya hubungan transatlantik sejak dimulainya masa jabatan kedua Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ia menilai kondisi tersebut memunculkan tantangan baru bagi Eropa. Menurutnya, Jerman dan negara-negara Eropa perlu mulai mengurangi ketergantungan yang berpotensi membuat mereka rentan, terutama dalam bidang keamanan dan teknologi.
“Mewujudkan kedaulatan Eropa di bidang pertahanan dan teknologi adalah proyek jangka panjang yang bisa memakan waktu beberapa generasi,” kata Steinmeier.
Ia menegaskan bahwa besarnya tantangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah-langkah strategis yang diperlukan.


