Polri Diminta Jerat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) Budi Purnomo mengatakan bahwa kasus penyiraman air keras yang dilakukan oknum prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) kepada aktivis KontraS Andrie Yunus bisa masuk kategori terstruktur dan sistematis.

“Kami menyimpulkan bahwa penyerangan ini yang menggunakan air keras kepada Andrie, ini adalah serangan sangat terencana, terstruktur, sistematis, oleh aktor yang terlatih,” kata Budi dalam FGD (Focus Group Discussion) melalui virtual zoom, Rabu (18/3/2026).

Hal berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada hari Kamis, 12 Maret 2026 malam, di mana diduga kuat bahwa sebelum insiden penyiraman air keras di kawasan Salemba, korban telah diintai oleh setidaknya sekawanan pelaku tersebut.

“Begitu lewat jalan dan balik lagi, kemudian dia melakukan gerakan-gerakan yang sangat profesional. Aktor yang melakukan ini, dia aktif melakukan pengintaian,” ujarnya.

Walau perilakunya dianggap profesional dan terlatih, satu aspek yang menurut Budi terabaikan oleh para pelaku, yakni keberadaan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Padahal kata dia, jika para pelaku mau sedikit berpikir lebih keras, maka mereka bisa melakukan pemetaan lokasi eksekusi di lokasi yang lebih bebas dari tangkapan CCTV.

“Di Jakarta itu traffic management-nya sudah bagus, di setiap jalan ada CCTV-nya. Ini yang mungkin tidak diantisipasi oleh para pelaku. Makanya kalau kita lihat di Polda Metro, jelas dia tidak jeli melakukan tindak kejahatannya,” tutur Budi.

- Advertisement -

Masuk ke Ranah Percobaan Pembunuhan Berencana

Dalam konstruksi hukum, Budi Purnomo berpandangan bahwa pasal yang dijeratkan kepada para pelaku tidak seharusnya menggunakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berkorelasi pada penganiayaan berat. Akan tetapi bisa menggunakan pasal 469 KUHP yang berimplikasi upaya pembunuhan berencana. Sebab melihat dari alat penyerangan adalah air keras, serta target serangan yakni bagian wajah yang memang bisa berdampak sangat mematikan bagi korban.

“Ini perbuatan percobaan pembunuhan. Ini sudah masuk ke ranah rencana pembunuhan, tidak hanya melakukan kejahatan biasa,” tegasnya.

Bunyi Pasal 467 KUHP :
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bunyi Pasal 469 KUHP :
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Di samping itu, ia juga mendorong kepada aparat penegak hukum untuk terus mendalami lebih jauh dari kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Khususnya untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya. Karena ia sangat tidak yakin bahwa para pelaku melakukan tindakan atas inisiatif sendiri, melainkan lebih pada perintah komando.

“Kita harus menjangkau aktor intelektualnya. Penanganan hukum jangan hanya pada pada aktor eksekutornya. Karena di sana sudah ada unsur dugaan percobaan pembunuhan. Yang mengorganisir apakah ada kapasitas pihak kekuasaan atau apa, ini harus diungkap,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi Purnomo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian yang telah berhasil mengungkap siapa para pelaku melalui proses penyelidikan yang sangat profesional.

“Saya harap para penegak hukum, alhamdulillah Polri sudah mengungkap secara gamblang. Mudah-mudahan tidak ada intervensi,” tandasnya.

Namun yang patut menjadi pertimbangan cukup serius bagi Budi Purnomo adalah, kasus penyerangan berupa penyiraman air keras kepada Koordinator bidang eksternal KontraS tersebut sebaiknya diseret ke peradilan sipil. Sebab korbannya adalah warga sipil yang seharusnya warga sipil bisa mengakses supremasi hukum dan keadilan jauh lebih baik lagi.

“Saya mendorong para pelaku kejahatan ini dibawa ke peradilan umum, bukan di peradilan militer. Karena ini korbannya masyarakat sipil. Karena kalau dibawa ke peradilan sipil, maka negara menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan rasa aman, keadilan hukum, dan hak bersuara sesuai aturan undang-undangan, tidak melakukan intimidasi dan teror, sehingga warga negara bisa merasakan iklim demokrasi yang baik,” tukasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU