KPK Sebut Dokumen Kuota Haji yang Dihancurkan Terkait Afiliasi Bos Maktour Fuad Hasan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga upaya menghilangkan barang bukti di kantor Maktour Travel salah satunya berkaitan dengan data kuota haji khusus yang didapat sejumlah travel haji dan umroh. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu terafiliasi dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) atau Maktour Group.

“Terkait dengan penghancuran ya, penghancuran bukti-bukti gitu ya. Itu sebetulnya ya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (15/3/2026).

Upaya menghilangkan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen oleh staf Maktour. Adapun bukti dugaan upaya menghilangkan sejumlah dokumen terkait korupsi kuota haji 2023-2024 ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis (14/8/2025).

Meski demikian, KPK tetap mendapatkan bukti pendukung lain dari sejumlah travel haji dan umroh yang terafiliasi dengan Fuad Hasan atau Maktour Group. Sehingga, KPK tetap dapat menghitung berapa total kouta haji yang diterima sejumlah travel haji dan umroh yang terafiliasi Fuad atau Maktour.

“Nah, beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu kan tidak hanya di dia nih (kantor Maktour Travel) dokumen itu. Ada di tempat yang lainnya. Kalau dia terkait pemberian misalkan ke afiliasi perusahaannya, di afiliasi perusahaannya itu ada gitu. Jadi kita dapat dari situ, tetap dapat. Sehingga kita bisa menghitung jumlahnya. Jumlahnya ini berapa, jumlahnya di sana berapa gitu. Nah itu dia, kalau nanya yang jumlahnya nanti, takut saya salah,” ujar Asep.

Asep sebelumnya membeberkan modus dugaan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur membancak kuota haji khusus tahun 2023-2024. Diduga caranya dengan membagi ke beberapa travel haji dan umroh yang terafiliasi dengan Fuad atau Maktour.

- Advertisement -

Temuan awal KPK, Maktour Travel tak banyak mendapat jatah kouta haji khusus. Namun, KPK curiga hal itu tak sebanding dengan gigihnya Fuad ‘bergerilya’ untuk mendapatkan kuota haji.

Lalu, KPK mendalaminya lebih lanjut. Usut punya usut, ternyata jatah kouta khusus yang diterima lebih besar dibandingkan dengan travel haji dan umroh lainnya.

“Nah ini berbeda gitu, dia (Maktour Travel dapat kuota haji khusus) kecil, tetapi setelah kita urut-urut kan kami juga penasaran nih. Eh, si… Pak FHM ini, dia kan aktif, kenapa travel-nya dapatnya lebih sedikit gitu. Nah itu yang didalami. Ternyata dia, travel-travel itu ada yang afiliasi ke travel-nya gitu. Jadi dibagilah ke travel-travel yang afiliasinya afiliasinya, sehingga kalau dijumlah sebetulnya dia lebih besar. Dibanding yang lain,” kata Asep.

“Jadi afiliasi kaya anak-anak perusahaannya gitu. Jadi dibagi,” ucap Asep menambahkan.

Nah travel-travel yang terafiliasi itu ternyata bernaung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Di mana dalam Forum SATHU, Fuad Hasan sebagai dewan pembina. Sayangnya, Asep saat ini belum dapat merinci lebih detail jumlah kouta haji khusus yang didapat atau dikelola Fuad.

“Berapa sih jumlahnya? Kan gitu ya. Eh saya hanya ingatnya itu lebih kecil dibandingkan dengan yang lain ya, apa namanya itu travel ya. Travel kan ada di, ada travel ini… bergabung dalam forum SATHU. Gitu, forum SATHU. Nah di sana ada M (Maktour Travel) ini kan,” imbuh Asep.

Fuad diduga melalui Forum SATHU aktif bergerilya mendapatkan jatah kouta haji khusus. Salah satunya dengan menyurati Yaqut. Fuad menyurati Yaqut setelah pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan yang awalnya berjumlah 8.000 kepada pemerintah Indonesia pada 2023.

Dari jumlah itu ditetapkan komposisinya 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. 640 kuota untuk haji khusus itu belakangan bermasalah lantaran diduga penyerapannya tak sesuai aturan dan diperjualbelikan. Tak sesuai aturan yang dimaksud yakni tidak sesuai nomor urut atau percepatan.

“Ini ada beberapa forum, tetapi yang paling aktif yaitu forum SATHU, dapatlah yang lebih besar kan gitu. Jumlahnya,” kata Asep.

Selain menyurati, Fuad juga berkomunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Upaya itu juga bertujuan agar dapat memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan. Adapun komunikasi tersebut dilakukan pascarapat Komisi VIII DPR RI dengan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada Mei 2023.

Forum SATHU yang diinisisasi Fuad juga pernah melakukan pertemuan dengan Yaqut pada November 2023. Forum SATHU yang dikomandoi Fuad saat itu menyatakan kesiapannya menampung jatah kuota haji khusus lebih dari 8 persen.

Terkait kouta tambahan haji 2024 sejumlah 20.000, diduga terjadi memanipulasi dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus (sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019), menjadi skema pembagian 50:50. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota haji khusus.

“Forum SATHU melalui Saudara FHM ini menyatakan bahwa kalaupun lebih dari 8 persen, kan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 itu pengaturannya 92 persen, 8 persen. Nah kalaupun lebih dari 8 persen, travel-travel ini siap untuk menampungnya gitu. Siap untuk menampung 10 persen,” ujar Asep.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Diduga angka itu berkaitan dengan jumlah kouta haji khusus yang dibancak dan diperjualbelikan oleh sejumlah travel haji dan umroh atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK memastikan akan terus memaksimalkan pengembalian uang negara yang diduga dirampok PIHK melalui jual beli kouta haji khusus.

“Pemberian kuota tambahan itu dari pemerintah kepada pemerintah. Jadi kuota haji diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, negara Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, gitu ya. Jadi kuota itu milik pemerintah, milik negara kan seperti itu,” tutur Asep.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya menyebut, penyidik menduga petinggi Maktour Travel yang menjadi inisiator dugaan menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga antirasuah sedang memperkuat bukti yang mengarah pada pasal perintangan atau Pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berisi tentang adanya upaya merintangi, menghalangi, hingga menghilangkan barang bukti dalam pengusutan kasus korupsi.

“Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Keduanya yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag. Yaqut sudah dijebloskan lembaga antirasuah ke jeruji besi, sementara Gus Alex masih menghirup udara bebas.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU