HOLOPIS.COM JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan terus mendalami produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa saksi atau tersangka.
“Kita akan mintai keterangan para tersangka maupun saksi, pemberian uang itu dari perusahaan rokok mana saja. Sehingga nanti biar lebih utuh ya, perusahaan-perusahaan rokok ini bisa kita mapping yang melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Dugaan pemberian suap terkait cukai itu terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Budiman juga telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sejauh ini, KPK mengantongi bukti dan informasi produsen rokok yang memberi suap ke pihak DJBC untuk mengakali cukai berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun demikian, Budi belum memerinci identitas perusahaan tersebut.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan Budiman ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengurusan cukai beberapa barang. Salah satunya cukai rokok.
“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada,” ucap Asep beberapa waktu lalu.
KPK menduga modus yang dilakukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Dugaan ini muncul karena dalam produksi rokok terdapat perbedaan tarif cukai, antara yang diproduksi menggunakan mesin dan dibuat secara manual.
“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” kata Asep.
Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu. OTT itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka yang sebelumnya telah dijerat yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Lalu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.


