Laporan Inara Rusli Resmi Dihentikan, Insanul Fahmi Ngaku Lega dan Ingin Fokus Damai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru datang dari perselisihan hukum antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang kini telah menemui titik terang. Pihak kepolisian secara resmi telah mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan atau SP2Lidik atas laporan yang ditujukan kepada Insanul.

Tommy Tri Yunanto selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa dokumen resmi penghentian kasus tersebut sudah mereka terima secara langsung. Langkah ini menandai berakhirnya satu babak sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik.

“Ya, alhamdulillah hari ini tadi sudah selesai mengambil surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, ya yang dinamakan SP2Lidik ya. Tanggal 20 Februari sudah dihentikan, ya. Jadi kita mengambil suratnya ini. Jadi, clear ya, sudah selesai antara laporan Inara Rusli dan Insanul Fahmi,” ujar Tommy di Jakarta, Senin (2/3).

Menanggapi hasil tersebut, Insanul Fahmi mengungkapkan rasa syukurnya karena satu masalah hukum telah berhasil diselesaikan. Ia merasa beban pikirannya berkurang drastis setelah menerima kepastian hukum dari pihak penyidik.

Ke depannya, Insanul berharap momentum ini bisa menjadi jalan untuk memperbaiki hubungan dengan pihak-pihak terkait. Fokus utamanya saat ini adalah merealisasikan visi perdamaian yang sejak awal ia cita-citakan.

“Ya alhamdulillah lebih lega ya, karena satu per satu kita coba selesaikan dan sesuai dengan visi kita dan goals utama kita memang bagaimana caranya bisa berdamai dengan semua pihak,” ucapnya.

- Advertisement -

Proses pengambilan surat tersebut berlangsung dengan lancar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim hukum dan kliennya juga sempat berdiskusi mengenai hasil penetapan yang sudah dianggap final tersebut.

Tolak Perceraian dan Ajukan Restorative Justice

Dalam kesempatan yang sama, Tommy Tri Yunanto, menegaskan bahwa jalur Restorative Justice adalah solusi terbaik dalam menangani konflik rumah tangga kliennya. Ia menilai perselisihan antara suami dan istri tidak seharusnya diselesaikan melalui hukuman retributif atau penjara.

Langkah preventif ini diambil guna mencegah terjadinya perpecahan keluarga yang lebih parah di masa depan. Tim hukum pun telah mendaftarkan surat permohonan tersebut secara resmi kepada Direktur PPA Polda Metro Jaya.

“Mas Insanul tentunya enggak ada lagi jalan keluar ataupun sebenarnya jalan keluar yang preventif yang paling baik, ya dilakukan secara Restorative Justice. Tanpa harus sampai dengan ke persidangan, harusnya seperti itu kan?” Sebutnya.

Insanul menegaskan bahwa upayanya meminta penundaan kasus bukan karena rasa takut menghadapi hukum pidana. Ia justru lebih takut akan dampak psikologis dan hancurnya fondasi rumah tangga yang telah dibangun selama ini.

“Sebenarnya bukan lebih ketakutan sih, saya lebih takut bagaimana rumah tangga saya ini bisa pecah dan berantakan gitu kan. Karena saya di sini bertekad untuk bagaimana caranya bisa menata kembali. Itu yang lebih saya takuti sebenarnya,” katanya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Yatti Febri Ningsih
Ronalds Petrus Gerson
Yatti Febri Ningsih, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU