Dalami Rasuah Lain, KPK Isyaratkan Usut Dana Konsinyasi di PN Depok

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menjadi pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menelisik dugaan rasuah lain. Tak terkecuali terkait pelaksanaan dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Depok.

Sebagai informasi, konsinyasi adalah penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dititipkannya dana konsinyasi ini ke pengadilan biasanya karena ada sengketa. Saat sudah tidak ada sengketa dan sudah berkekuatan hukum, BPN nantinya akan mengeluarkan pengantar perintah bayar. Nah, surat perintah bayar dari BPN itu kemudian menjadi dasar pengadilan melakukan pembayaran.

- Advertisement -

Pada November 2023, dana Konsinyasi yang dititipkan BPN Depok ke PN Depok tercatat sebesar Rp 543 miliar. Oleh PN Depok, dana itu kemudian dititipkan ke Bank BTN di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kemudian terkait dengan konsinyasi, ini juga merupakan sebuah masukan bagi kami ya sama tadi terkait personnya orangnya maupun juga terkait dengan kegiatannya, kegiatan apa saja yang ada di PN itu,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.

- Advertisement -

Asep tak memungkiri pihaknya juga akan mengembangkan dan mendalami hal itu sejurus dengan pengusutan dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos, Depok oleh PN Depok. Terlebih setelah OTT dan penetapan tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN, KPK bakal melakukan sejumlah kegiatan penyidikan. Mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga pemeriksaan saksi.

“Nah ini nanti kita akan sekaligus dalam kurun proses penyidikan ini kita akan lihat gitu,” ungkap Asep.

I Wayan Eka Mariarta dikabarkan baru delapan bulan menjabat sebagai Ketua PN Depok. Tak menutup kemungkinan pengembangan terkait dana konsinyasi akan menyasar pada pejabat atau Ketua PN Depok sebelumnya.

“Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapapun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” tegas Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan angkat bicara terkait dana konsinyasi. Menurut Abhan, pihaknya dalam pemeriksaan etik terhadap Wayan Eka dan Bambang akan mendalami ada tidaknya dugaan rasuah dana konsinyasi.

“Nanti kami akan melakukan pendalaman terhadap persoalan ini kalau toh nantinya dalam pendalaman kami memang ada hal-hal lain yang ada person atau oknum hakim lain yang terlibat tentu kami akan melakukan apa lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran kode etiknya itu ya,” kata Abhan.

Selain itu, KY juga akan menunggu laporan masyakat terkait dana konsinyasi. “Dan konsinyasi juga nanti kami akan melakukan apa kalau tadi misalnya ada setelah ini ada laporan masyarakat terkait dengan soal hakim dari di PN Depok ya tentu kami akan mendalami dugaan-dugaan dari pelanggaran kode etiknya itu gitu,” ungkap Abhan.

Wayan Eka dan Bambang kompak bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Pun termasuk saat disinggung soal dana konsinyasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kelima tersangka itu yakni, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Untuk Bambang, KPK juga menjeratnya dengan pasal penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Wayan Eka, Bambang dan Yohansyah menerima suap senilai Rp 800 juta dari Trisnadi dan Berliana. Diduga suap itu untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru