Jadi Tersangka, Ini Peran Nadiem di Korupsi Chromebook Google

0 Shares

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode tahun 2019–2022 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek). Kejagung menduga pendiri GoJek ini memerintahkan pemilihan ChromeOS dalam pengadaan Chromebook.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan peran Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu terkait sengkarut dugaan rasuah ini. Dikatakan Nurcahyo, pada bulan Februari 2020, tersangka Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia.

“(Pertemuan) dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Kejagung, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/9/2025).

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, ungkap Nurcahyo, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

“Untuk meloloskan chromebook produk google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (Muhadjir Effendy) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” terang Nurcahyo.

Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, Nadiem mengundang jajarannya melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting pada tanggal 6 Mei 2020. Rapat itu diikuti oleh Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH.

- Advertisement -

(Dalam rapat tertutup melalui zoom meeting) mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nurcahyo.

“Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS,” sambung Nurcahyo.

Nadiem, lanjut Nurcahyo, kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. “Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Kejagung menduga Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa; serta, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai hampir Rp 2 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” ucap Nurcahyo.

Dalam kasus ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Nadiem ini, Kejagung total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka sebelumnya yakni :

1. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

2. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

3. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

4. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU