JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Tak hanya Dicky, dua orang lainnya juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka. Kedua tersangka itu yakni staf perizinan dari SB Grup, Aditya (ADT) dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu (13/8/2025) di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan sembilan orang beserta bukti dugaan suap berupa uang Rp 2,4 miliar dan dua kendaraan roda empat.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/8).
Tim KPK melakukan oprasi senyap ini setelah mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT PML. Adapun dugaan rasuah ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung, yang mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.
PT PML disebut berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT INH. Padahal, kata Asep, PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT INH.
Guna memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, Djunaidi selaku Direktur PT PML diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani V.
Asep lebih lanjut mengungkap beberapa dugaan peristiwa suap. Pertama, Dicky pada Agustus 2024 diduga menerima uang tunai Rp 100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.
Kedua, Dicky dalam sebuah pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025, diduga meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pada Agustus 2025. Melalui stafnya Aditya, Djunaidi mengurus pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.
“Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari DJN untuk DIC di Kantor Inhutani,” kata Asep.
KPK menduga suap ini diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.
“Pada Februari 2025, DIC menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT. PML. Selanjutnya, DJN meminta SUD (Sudirman selaku staf PT. PML) membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp 3 miliar dan Rp 4
miliar dari PT PML kepada PT INH. Hal ini membuat laporan keuangan PT. INH berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’, dan membuat posisi DIC ‘aman’. SUD lalu menyampaikan kepada DJN, bahwa PT. PML sudah mengeluarkan dana Rp 21 miliar kepada PT. INH untuk modal pengelolaan hutan,” ujar Asep.
KPK menjerat Djunaidi dan Aditya atas dugaan pihak pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky Yuana Rady selaku pihak yang diduga penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Pasca dijerat sebagai tersangka, KPK langsung menjebloskan ketiganya ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Para tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Lebih lanjut dikatakan Asep, kasus ini merupakan bukti sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, rentan terhadap praktik korupsi. KPK menyoroti bagaimana suap dalam perizinan dapat merugikan negara dan mengabaikan tata kelola lingkungan yang baik.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini, sekaligus mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor SDA termasuk sektor kehutanan,” tandas Asep.


