JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menpora Dito Ariotedjo telah memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Keterangan itu sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka baru kasus ini.
“Ini yang kedua swasta. Tambah-tambah informasi seputar itu saja,” ucap Dito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dito diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Pada pemeriksaan sebelumnya, tepatnya hari Jumat 23 Januari 2026 lalu, Dito diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama kesini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex,” imbuh Dito.
Menurut Dito, keterangan yang disampaikan kali ini tak jauh berbeda dengan keterangan yang sebelumnya. Yakni, masih terkait pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS) pada 2023 lalu.
Dalam lawatan ke Arab Saudi saat itu, Dito turut mendampingi rombongan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Adapun, tambahan kuota haji didapat Indonesia usai pertemuan bilateral tersebut.
“Tadi yang dibutuhkan penyidik, tapi gak ada yang (baru), soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi. Karena waktu itu kan saya ada dalam lokasi di Arab Saudi pas pertemuan dengan Emirates,” ucap Dito.
Selain Dito, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada hari ini. Yakni, mantan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai dengan November 2023,Rizky Fisa Abadi; Karo Ortala pada Setjen Kemenag, Nur Arifin; Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021 Ridwan Kurniawan; Direktur Utama PT Raudah Eksati Utama, Istianti Riana Putri; dan Sekretaris Eksekutif Kesthuri; Muhammad al Fatih.
Diketahui, dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, dia membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Sementara Ishfah Abidal mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ishfah diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel yang harusnya sesuai nomor urut nasional seperti diatur undang-undang.
Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Diduga uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Perbuatan para tersangka disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Atas dugaan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

