JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dan menuntaskan dugan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Maluku Utara (Malut). Dugaan keterlibatan dalam rasuah suap itu masih terus didalami lembaga antirasuah.
Demikian ditegaskan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespon telah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di Malut yang menjerat Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, meski mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah tutup usia pada Jumat 14 Maret 2025 lalu.
“Muhaimin Syarif itu udah divonis gitu kan. Udah inkrah. Dan kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu, ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba) itu yang bersangkutan meninggal. Jadi sedang kita apa namanya, dalami,” ungkap Asep seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/7/2025).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024). Saat itu, Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan subsider pidana kurungan pengganti selama 5 Bulan. Atas vonis itu, KPK tidak mengajukan banding.
Kemudian, perkara yang menjerat Muhaimin Syarif berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kini, terpidana Muhaimin Syarif menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Ternate.
Saat proses pengsutan kasus yang menjerat Muhaimin Syarif dan AGK berjalan, KPK menduga AGK menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait WIUP Malut melalui Muhaimin Syarif.
Diduga di antaranya, Direktur PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR Shanty Alda Nathalia dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo. Sebelumnya keduanya telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Disinggung soal dugaan keterlibatan dan nasib pihak-pihak tersebut, Asep belum mau mengungkapnya secara gamblang. Yang jelas, kembali ditegaskan Asep, pihaknya sedang mendalaminya. Lembaga anitasuah sedang menguatkan bukti atas dugaan perbuatan rasuah terkait WIUP Malut.
“Ini sedang kita dalami,” tegas Asep.


