KPK Sita Rp 2,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp 28 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyita uang senilai Rp 2,3 miliar dan Bilyet Deposito sebesar Rp 28 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan barang bukti itu hasil penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Saat itu digeledah lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam pengledahan tersebut KPK juga telah menemukan uang dalam rekening sejumlah Rp 5,3 miliar yang saat ini juga sudah dipindahkan ke rekening KPK. Selain itu KPK juga menemukan adanya bilyet deposito ya atas nama milik salah satu pihak terkait dalam perkara ini sejumlah Rp 28 miliar,” ungkap Budi dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (6/7).

Dikatakan Budi, terkait uang 5.3 miliar itu sebelumnya tersimpan di rekening swasta. Lalu uang itu dipindahkan ke rekening KPK.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pngadaan EDC,” tutur dia.

Selain itu, juga disita sejumlah dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan juga barang bukti elektronik lainnya dari penggeledahan tersebut. Bukti-bukti yang telah disita serta keterangan para saksi yang diperiksa nantinya akan digunakan untuk mendukung penanganan kasus tersebut

“Semuanya telah dilakukan penyitaan dan sebagai langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. Termasuk kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tutur Budi.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau BBRI. Diduga terjadi praktik korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang berfungsi untuk memproses transaksi pembayaran secara elektronik.

Proyek pengadaan EDC yang tengah diusut KPK ini senilai Rp 2,1 triliun pada tahun anggaran 2020-2024. Sejauh ini, indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir KPK sekitar Rp 700 miliar.

Pengusutuan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025. Di antara pihak yang telah dicegah untuk ke luar negeri itu yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto dan mantan Direktur BRI, Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank. Catur diketahui telah diperiksa penyidik pada Kamis, 26 Juni dan Jumat 4 Juli 2025.

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan