JAKARTA – Partai Golkar mempertanyakan konsistensi Mahkamah Konsistusi terkait dengan putusan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Politisi Partai Golkar, Adies Kadir menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang kontradiktif dengan putusan yang telah mereka hasilkan sebelumnya.
“Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 kan memberikan enam pilihan model pemilu, termasuk yang serentak. Namun, sekarang MK malah membuat satu model saja. Itu juga putusan MK sebelumnya,” kata Adies dalam pernyataannya pada Selasa (1/7).
Selain itu, Adies menyebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melaporkan ada empat putusan MK yang dinilai tidak konsisten dalam kurun waktu berbeda.
“Kalau putusan bisa berubah-ubah terus, final and binding-nya di mana?” ujarnya.
Adies kemudian menyebut jika logika putusan MK bisa berubah, bukan tidak mungkin MK suatu saat memutuskan masa jabatan presiden jadi dua periode atau delapan tahun.
“Tiba-tiba diputuskan presiden bisa dua periode, atau DPR diperpanjang jadi delapan tahun. Mau enggak masyarakat?” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemilihan umum mendatang tidak lagi digelar serentak dengan pemilihan legislatif tingkat daerah.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Suhartoyo menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”



