Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan. Hal itu disampaikan Komdigi sebagai respons atas putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet.

Berdasarkan rilis resmi Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikutip Holopis.com pada Senin (27/7/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan segera mengkaji implikasinya terhadap regulasi di sektor telekomunikasi.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya Hafid.

Putusan tersebut merupakan hasil sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan hingga habis. MK juga menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli konsumen tidak boleh hilang tanpa perlindungan yang memadai.

Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

- Advertisement -

Selain itu, putusan tersebut menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar tetap berhak memperoleh manfaat atas kuota internet yang telah dibayarkan meskipun belum seluruhnya digunakan.

Komdigi menyatakan akan mengawal implementasi putusan tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

Sekadar diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Mahkamah menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit. Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 23 Juli 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU