Satpol PP Sosialisasikan Kembali Perda Pengendalian DBD

634
0 Shares

HOLOPIS.COM, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mensosialisasikan kembali aturan terkait Perda No 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue secara utuh kepada masyarakat.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya mencegah demam berdarah dengue secara menyeluruh di DKI Jakarta.

Dalam Perda tersebut di Pasal 3 disebutkan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan Masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus, PJB, surveilans dan sosialisasi.

“Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait,” katanya saat dikonfirmasi Holopis.com, Kamis (6/6).

Arifin menegaskan, pihak Satpol PP tidak akan langsung memberikan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada warga, namun semua ada tahapan-tahapannya.

Menurutnya, DKI Jakarta merupakan daerah berpotensi menjadi endemis penyakit DBD. Sehingga pemberantasan sarang nyamuk dan jentik nyamuk harus terus dilakukan bersama oleh Pemda dan Masyarakat.

- Advertisement -

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus DBD DKI Jakarta di tahun 2024 ini cukup tinggi Bahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut dalam lima bulan hingga 14 Mei 2024 sudah ada 7.142 orang terjangkit DBD dan 15 orang meninggal dunia.

Oleh sebab itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengampanyekan program PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), sebuah gerakan pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan 3M Plus. Yang mana 3M Plus tersebut terdiri dari :

1. Menguras/membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain.

2. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya.

3. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk yang menularkan demam berdarah.

Plus-nya yaitu kegiatan pencegahan DBD lainnya, seperti :

1. Menaburkan bubuk larvasida (lebih dikenal dengan bubuk abate) pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan.

2. Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk.

3. Menggunakan kelambu saat tidur.

4. Memelihara ikan pemakan jentik nyamuk.

5. Menanam tanaman pengusir nyamuk.

6. Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah supaya tidak gelap dan lembab.

7. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain- lain.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Wuri Setyaningsih
Wuri Setyaningsih
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU