HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selain dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata dijerat atas sangkaan penerimaan gratifikasi. Dua dugaan perbuatan rasuah itu saat ini masih diusut lembaga antikorupsi dalam tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua sangkaan itu berbeda dengan dua perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun dua perkara yang sedang bergulir di persidangan adalah dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam dua perkara itu, SYL didakwa memeras dan menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 44,5 miliar.

Sementara terkait TPPU dan gratifikasi, penyidik sejauh ini telah mengantongi bukti kurang lebih sekitar Rp 60 miliar. Jika proses penyidikan rampung, SYL akan menghadapi dakwaan gratifikasi dan TPPU dengan jumlah kisaran tersebut.

“Setelah pemeriksaan ini selesai, kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda yaitu dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Itu setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60 miliar. Jadi nanti ini berbeda dengan Rp 44,5 miliar. Totalnya Rp 44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya,” kata Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/5).

Dikatakan Ali, pihaknya dalam dakwaan itu nantinya akan lebih fokus untuk membuktikan adanya pencucian uang hasil praktik rasuah yang dilakukan SYL. Misalnya, terkait dengan temuan uang Rp 30 miliar di rumah dinas dan Rp 15 miliar di rumah pengusaha Hanan Supangkat.

Selain itu, terkait temuan aset rumah hingga mobil mewah yang sudah disita. KPK juga nantinya berpeluang menjerat tersangka baru berdasarkan fakta persidangan dugaan pemerasan yang bergulir.

“Tentu ada kesimpulan fakta hukum dari tim jaksa mengenai siapa saja sekiranya yang bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai tersangka,” tandas Ali.

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Sejumlah aset SYL sudah disita KPK. Mulai dari mobil hingga tanah dan bangunan.