HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026. Dari sekitar 16.000 perkara yang masuk, 14.000 kasus disebut berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan Posbankum membuat sejumlah perkara yang sebelumnya berpotensi masuk ke proses peradilan bisa diselesaikan lebih awal di tingkat masyarakat.
Supratman menyampaikan perkembangan tersebut usai mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 16.000 kasus hukum yang telah masuk melalui Posbankum.
Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, salah satunya lewat mekanisme mediasi.
“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucap dia.
Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun
Penyelesaian perkara di tingkat masyarakat juga disebut memberikan dampak terhadap pengeluaran negara.
Supratman memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun dari 14.000 perkara yang tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.
“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak langsung diarahkan ke proses hukum formal apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi dan pendekatan pemulihan.
Sengketa Tanah hingga KDRT
Supratman mengatakan jenis perkara yang masuk ke Posbankum cukup beragam.
Beberapa di antaranya adalah sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara ringan yang dinilai masih dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.
Menurut Supratman, penerapan restorative justice di tingkat masyarakat tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan.



