HOLOPIS.COM, JAKARTA – Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang efisiensi energi dan air bangunan menuai sorotan. Meski dinilai sebagai langkah tepat menuju keberlanjutan, regulasi ini dianggap berisiko kehilangan taring jika tidak disertai dengan baseline data yang transparan dan roadmap ekonomi yang terukur.
Direktur Eksekutif TERAS Institute, Eduard Berman Hutagalung, mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini sedang menghadapi paradoks pembangunan. Di satu sisi, Pergub tersebut bertujuan mengurangi tekanan lingkungan dan mengatasi penurunan muka tanah, namun di sisi lain, ketiadaan standar data energi dan air yang publik dapat memicu ketidakpastian investasi.
“Jakarta belum memiliki baseline energi dan air bangunan yang transparan dan terstandar, sehingga Pergub berisiko menjadi regulasi simbolik. Tanpa baseline, Jakarta menghadapi risiko nyata kehilangan daya saing investasi,” ujar Eduard dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (5/3/2026).
Eduard menekankan bahwa investor global saat ini bergerak berdasarkan indikator Environmental, Social, and Governance (ESG) yang ketat. Ketiadaan angka dasar (baseline) mengenai intensitas energi (kWh/m²/tahun) dan konsumsi air bangunan dapat membuat nilai aset properti di Jakarta merosot.
Ia memperingatkan bahwa bangunan yang tidak efisien berpotensi mengalami penurunan valuasi sebesar 5 hingga 15 persen dalam satu dekade ke depan. Hal ini juga berdampak langsung pada sektor perbankan yang kesulitan mengukur risiko kredit terhadap aset-aset yang tidak efisien.
“Jika Pergub No 5 Tahun 2026 diterapkan tanpa roadmap ekonomi dan baseline data, potensi dampaknya meliputi kenaikan biaya operasional gedung komersial, tekanan tarif sewa, serta risiko pembiayaan ulang (refinancing risk),” jelasnya.

Salah satu poin krusial dalam Pergub ini adalah transisi penggunaan air tanah ke air perpipaan. TERAS Institute mendukung langkah ini untuk menekan laju penurunan muka tanah, namun mencatat bahwa tanpa simulasi dampak ekonomi yang matang, kebijakan ini bisa membebani pelaku usaha kecil.
“UMKM dan properti menengah bisa menanggung kenaikan biaya air yang tidak adil jika kapasitas pasokan riil tidak sesuai kebutuhan sektor bisnis,” tambah Eduard.
Sebagai lembaga kajian pembangunan berkelanjutan, TERAS Institute mendorong Pemprov DKI untuk segera melakukan langkah konkret agar kebijakan ini tidak berjalan tanpa arah. Beberapa rekomendasi utama meliputi:
1. Audit intensitas energi dan air untuk seluruh bangunan di atas luasan tertentu,
2. Kewajiban benchmarking dan pelaporan tahunan,
3. Target pengurangan bertahap (5–10 tahun),
4. Skema insentif fiskal dan pembiayaan hijau,
5. Mekanisme pengawasan transparan berbasis dashboard publik.
Eduard menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar isu teknis lingkungan, melainkan risiko struktural terhadap daya saing Jakarta di kancah global.
“Jika ingin tetap relevan dalam peta ekonomi global, transparansi data dan kepastian arah transisi bukan pilihan, melainkan keharusan,” pungkasnya.



