HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana perubahan aturan ganjil genap di Jakarta kembali mencuat setelah kebijakan tersebut berjalan selama sekitar 10 tahun. Namun sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah aturan yang membatasi kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Budi menegaskan aturan ganjil genap masih berlaku seperti saat ini.
“Belum ada perubahan, sih. Kita masih hanya melihat saja dan mengevaluasi saja, melihat yang 10 tahun ganjil genap ini, ya,” kata Budi di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk melihat kembali dampak penerapan kebijakan tersebut setelah berjalan cukup lama.
Dishub DKI juga masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Budi mengatakan ganjil genap selama ini dinilai cukup efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
Namun, kebijakan tersebut juga memiliki dampak lain yang perlu diperhitungkan, terutama terhadap aktivitas ekonomi.
“Di satu sisi, perekonomian menjadi kondisi yang terdampak terkait itu, ada beberapa yang mati. Ini juga akan kita lihat kembali nantinya, dan juga mungkin tempat, rute-rute ganjil genapnya, ini kan perlu kaji ulang kembali nanti,” papar Budi.
Artinya, evaluasi tidak hanya melihat apakah kendaraan berkurang di jalan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut memengaruhi kegiatan masyarakat dan pelaku usaha.
Pelaku Usaha Minta Dilonggarkan
Dishub DKI sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kembali penerapan ganjil genap.
Dalam forum tersebut, pemerintah meminta masukan dari masyarakat dan berbagai pihak setelah kebijakan berjalan selama satu dekade.
Sejumlah pelaku usaha disebut menginginkan penerapan ganjil genap dibuat lebih longgar.
Alasannya berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang ikut terdampak ketika akses kendaraan dibatasi pada waktu dan lokasi tertentu.



