Mellisa Anggraini Kehabisan Kata untuk Nilai Kasus yang Jerat Gus Yaqut selain Zholim

0 Shares

JAKARTA — Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan pandangannya terkait proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Mellisa menyatakan bahwa pihaknya selalu berusaha menghargai proses hukum serta menghormati para penegak hukum demi terangnya sebuah perkara.

“Saya paling menghindari menyebut proses hukum berjalan sebagai bentuk penzholiman, kita selalu menghargai proses hukum yang ada dan menghormati para penegak hukum bekerja demi terangnya sebuah perkara. Kita selalu fokus menggali fakta-fakta untuk membuktikan bahwa semua tudingan tidak benar,” tulis Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/9/2026).

Namun, seiring berjalannya persidangan dan penelusuran fakta-fakta di lapangan, ia merasa situasi yang dialami kliennya sudah mengarah pada ketidakadilan yang mendalam.

“Tapi semakin kesini, saya kehilangan kata-kata yang lebih pas menggambarkan situasi yang dialami Gus Yaqut selain ‘zholim’,” ungkap Mellisa.

Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Tudingan Aliran Dana ke Yaqut

Berdasarkan fakta persidangan dan penelusuran tim kuasa hukum, banyak kejanggalan dan keanehan dari kasus yang membuat KPK menuding Gus Yaqut melakukan tindak pidana korupsi. Berikut adalah sejumlah kejanggalan serta poin krusial terkait tudingan aliran dana korupsi kuota haji yang diarahkan kepada Yaqut Cholil Qoumas:

Berdasarkan pendalaman terhadap keterangan para saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, ketika saksi sempat menyebut istilah “bos” sebagai pihak penerima aliran, penelusuran lebih lanjut membuktikan bahwa sosok “bos” yang dimaksud bukanlah Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, sejumlah saksi di persidangan, termasuk dari pihak internal Kementerian Agama, secara tegas membantah adanya aliran dana atau fee percepatan haji yang diberikan kepada Yaqut, bahkan ada saksi yang mengklarifikasi serta mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tudingan aliran uang tersebut.

Kemudian, kubu Gus Yaqut juga menemukan kejanggalan karena pihak-pihak yang disebut turut menikmati atau menerima aliran dana justru masih aktif bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tanpa tersentuh konsekuensi hukum yang sepadan.

Bahkan tim hukum mantan Ketua Umum GP Ansor NU tersebut menyoroti adanya disparitas penanganan perkara, di mana terdapat pihak dengan lonjakan harta kekayaan signifikan yang tercatat dalam LHKPN namun belum tersentuh status hukum penersangkaan, sementara proses hukum kepada kliennya dinilai dipaksakan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU