“SIAGA 98 mendorong DPR RI dan pihak-pihak terkait untuk mengkaji substansi persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aktivis 1998 tersebut memandang persoalan ini bukan semata-mata mengenai jabatan seseorang, melainkan juga menyangkut konsistensi penerapan persyaratan pencalonan, penghormatan terhadap konstitusi, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Kami berharap pertimbangan MK dapat menjadi bahan kajian bagi lembaga yang berwenang agar persoalan pemenuhan persyaratan pejabat publik memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang tepat, sesuai prinsip negara hukum dan ketentuan konstitusi,” pungkas Hasanuddin.



