HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah koalisi konservatif Selandia Baru akan mengajukan rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Rancangan tersebut dijadwalkan masuk ke parlemen pada Senin (24/8).
Aturan ini menjadi langkah pemerintah untuk membatasi paparan anak terhadap berbagai risiko yang muncul dari penggunaan media sosial. Selain melarang akses bagi kelompok usia tersebut, pemerintah juga akan memberikan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan media sosial untuk memastikan penggunanya memenuhi batas usia.
Dalam rancangan aturan tersebut, platform media sosial diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk memverifikasi usia pengguna. Mekanismenya dapat dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang sudah tersedia pada akun, teknologi pengenalan wajah, maupun dokumen identitas digital.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dikenai denda dengan nilai mencapai 10 persen dari pendapatan global platform yang bersangkutan.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan pemerintah tidak dapat mengabaikan dampak negatif yang mungkin dialami anak-anak akibat penggunaan media sosial.
“Kita tidak bisa menerima begitu saja dampak buruk yang sedang dialami satu generasi anak-anak Selandia Baru,” kata Luxon dalam pernyataannya, dikutip Holopis.com, Senin (24/8).
Menurutnya, media sosial dapat membuat anak terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, serta berbagai tekanan yang belum tentu mampu mereka hadapi pada usia tersebut.
“Media sosial membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat ketagihan, dan tekanan yang belum siap mereka hadapi. Hal itu memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, dan pendidikan mereka,” ujarnya.
Rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan menjalani proses pembahasan di parlemen sebelum dapat diberlakukan sebagai aturan.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...