JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin oleh negara, sehingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang sekadar sebagai proyek administratif pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke, menyusul pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan berkembangnya berbagai persoalan tata kelola dalam pelaksanaan Program MBG.
Menurut Rieke, hak atas pemenuhan gizi memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1) mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34 yang mengatur tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan dasar.
“Pemenuhan gizi merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu Program Makan Bergizi Gratis harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan manusia Indonesia, bukan semata-mata program administratif pemerintah,” kata Rieke dalam rilis resminya pada Rabu (3/6/2026).
Apresiasi Evaluasi Prabowo dan Langkah Kejagung
Dalam pernyataannya, politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional.
Selain itu, Rieke turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang tengah melakukan penelusuran terhadap berbagai indikasi kerentanan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah Presiden Republik Indonesia yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan BGN sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Program MBG. Saya juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Menurut Rieke, berbagai temuan yang muncul belakangan menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan figur pimpinan lembaga, melainkan menyangkut desain tata kelola yang masih menyisakan banyak celah penyimpangan.
Ia menyoroti sejumlah titik rawan yang perlu segera dibenahi, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, rantai pasok pangan, pembayaran operasional dapur, manipulasi data penerima manfaat, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
Dorong Reformasi Total Tata Kelola MBG
Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah dan luasnya cakupan penerima manfaat, Rieke menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki tingkat kerentanan korupsi yang sangat tinggi.
Karena itu, ia mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui penyusunan satu payung hukum yang lebih komprehensif.
Rieke secara khusus mengusulkan agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, kemudian menggantinya dengan satu Peraturan Presiden baru yang mengatur secara utuh tata kelola pemenuhan gizi nasional dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut dia, regulasi baru tersebut harus mampu mengintegrasikan berbagai aspek penting mulai dari kelembagaan BGN, kebijakan pemenuhan gizi nasional, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, implementasi Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, tata kelola rantai pasok pangan, mekanisme pengawasan real-time, hingga sistem pendanaan yang transparan dan akuntabel.
“Indonesia membutuhkan reformasi kelembagaan, reformasi regulasi, dan reformasi tata kelola yang mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar berubah menjadi makanan bergizi yang diterima anak-anak Indonesia,” tegasnya.
BGN Harus Jadi Orkestrator, Bukan Pelaksana Sentralistik
Rieke juga mengingatkan agar Badan Gizi Nasional tidak mengambil peran sebagai pelaksana yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat.
Sebaliknya, menurut dia, BGN harus berfungsi sebagai pengarah dan pengoordinasi kebijakan nasional dengan mengedepankan prinsip desentralisasi.
Ia menyebut konsep yang perlu dibangun adalah “Orkestrasi Nasional – Implementasi Desentralistik”, di mana pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, BUMDes, UMKM, dan masyarakat menjadi bagian dari satu sistem yang saling terhubung.
“Melalui prinsip tersebut, seluruh pemangku kepentingan dapat terlibat dalam satu tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Libatkan KPK hingga Masyarakat dalam Pengawasan
Selain reformasi regulasi, Rieke menilai pengawasan Program Makan Bergizi Gratis juga harus diperkuat secara signifikan.
Ia mengusulkan agar pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui pemanfaatan Satu Data Indonesia, sistem pemerintahan digital, dan audit real-time.
Menurutnya, pengawasan tersebut harus melibatkan berbagai institusi mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Rieke menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis pada akhirnya tidak diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan pemerintah.
“Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis harus diukur dari lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.



