Seperti yang termuat pada Pasal 18, setiap orang yang secara hukum melawan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (tahun) atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Lantas, Zul juga mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan dan tidak terulang kembali adanya ancaman ata pengoroyokan terhadap rekan jurnalis yang sedang bertugas. Sekaligus tetap mengimbau agar insan pers tetap menjaga kode etik jurnalistik dalam setiap tugas-tugasnya.
“Kami mengajak kepada rekan-rekan jurnalis agar tetap menjaga kode etik dalam setiap liputan, dan kerja-kerja jurnalistik,” pungkas Zul.



