PT DKI Belum Siap Bacakan Putusan Banding Irjen Teddy Minahasa

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda proses persidangan putusan banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan berdalih, pihaknya belum siap untuk menyampaikan hasil analisis terhadap vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata Binsar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (21/6).

Binsar pun mengungkapkan, sidang pembacaan banding yang sedianya digelar pada hari ini akan ditunda sampai dengan Juli mendatang.

“Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun menyatakan bahwa Irjen Teddy tetap bersalah, namun hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU