Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar ke Nadiem di Kasus Chromebook

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Vonis Nadiem yang sebelumnya 10 tahun penjara dipangkas menjadi 9 tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak seluruhnya dapat dipertahankan sehingga perlu dilakukan perubahan pada bagian tertentu.

Meski demikian, majelis hakim banding tetap mempertahankan pertimbangan hukum tingkat pertama yang dinilai telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum.

“Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini,” kata Subachran.

Nadiem Tetap Divonis 9 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tetap terbukti bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucapnya.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga diubah. Dari sebelumnya Rp809,59 miliar, PT DKI Jakarta menetapkannya menjadi sekitar Rp548,76 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara. Dalam putusannya, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,56 triliun.

Hakim Pertimbangkan Proporsionalitas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti harus memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem.
Hakim menilai pemulihan kerugian negara tidak boleh dibebankan secara melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang telah terbukti.

Dengan demikian, meskipun kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun, uang pengganti yang dibebankan secara individual kepada Nadiem ditetapkan sekitar Rp548,76 miliar.

Nadiem Siapkan Kasasi

Usai putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU