Dito Mahendra Dipenjara Lagi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dito Mahendra kembali harus menjalani hukuman penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegalnya.

Hal itu dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima permohonan banding jaksa penuntut umum terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, majelis hakim menambah vonis Dito Mahendra menjadi 1 tahun penjara.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 April 2024 nomor 32/PID.SUS/2024/PN JKT.SEL,” isi putusan PT Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/5).

Majelis hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Erwan Munawar itu menyakini bahwa kekasih Nindy Ayunda tersebut telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” bunyi putusannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Hakim PT Jakarta kemudian memerintahkan jaksa untuk segera menangkap dan menahan Dito.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dito Sampurno alias Dito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata ilegal.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara pun hanya mengganjar kekasih Nindy Ayunda itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan lamanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya, Kamis (4/4).

Meski dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara ternyata membuat Dito Mahendra bisa langsung menghirup udara bebas dari luar penjara. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” cetus hakim.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU