Dengan adanya putusan tersebut, Romli berharap masyarakat dapat kembali menempatkan MK sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum dan finalitas dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Ia menilai putusan MK semestinya ditempatkan sebagai rujukan hukum, bukan terus dijadikan bahan perdebatan politik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh kepentingan politik, apalagi dijadikan panggung debat tanpa arah,” pungkas Romli.



