JAKARTA, HOLOPIS.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons pendapat Mahfud MD yang menyebut temuan-temuan dalam perkara persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dapat dipandang sebagai novum atau bukti baru.
Denny menilai pendapat tersebut patut dipertimbangkan. Menurutnya, pihaknya menemukan sedikitnya dua hal yang dinilai sebagai alat bukti baru dalam perkara yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya melihat itu satu pendapat yang memang perlu dipertimbangkan. Mengapa demikian, karena paling tidak ada dua alat bukti baru yang kami temukan dalam perkara ini,” ujar Denny, Selasa (29/9/2026).
Denny menyebut temuan pertama adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka yang disebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Menurut Denny, dokumen tersebut baru diperoleh Bonatua Silalahi pada 16 April 2026 setelah melalui proses permohonan informasi yang panjang di Komisi Informasi Pusat.
“Pertama adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan saudara Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019. Surat ini diperoleh dengan sangat-sangat sulit, baru tanggal 16 April 2026 saudara Bonatua Silalahi mendapatkannya dari Kementerian setelah mengajukan proses permohonan yang lama di Komisi Informasi Pusat,” katanya.
Adapun temuan kedua yang disebut Denny sebagai novum adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Denny menilai ketentuan tersebut memberikan pengecualian dalam pemenuhan bukti pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut dia, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku dalam pemilihan presiden sebelumnya.
“Yang kedua adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang normal pasal 18 ayat 3-nya memberikan karpet merah kepada saudara Gibran untuk dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA karena sekolah di luar negeri,” ujar Denny.
Ia kemudian menyebut keberadaan ketentuan tersebut sebagai bagian dari dugaan adanya proses yang menurutnya dirancang untuk meloloskan pencalonan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pemohon dalam perkara yang masih diperiksa MK.
“Ini adalah norma yang tidak pernah ada dalam Pilpres sebelumnya, dan karenanya kita mengatakan adalah tindakan manipulatif, terstruktur, sistematis, terencana yang dilakukan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Denny Minta Dua Kementerian Dipanggil MK
Denny mengatakan kedua temuan tersebut menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Ia mengusulkan agar MK memanggil kementerian terkait untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul dokumen maupun proses pembentukan aturan yang dipersoalkan.
“Nah, kedua novum ini memang perlu dinilai perlu diperiksa dan menjadi beban pembuktian yang sebaiknya kita lakukan,” ucapnya.
Denny secara khusus meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipanggil untuk menjelaskan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan.
“Alangkah baiknya kita memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjelaskan bagaimana surat keterangan penyetaraan Gibran diterbitkan, apa saja dokumen yang mendasarinya,” ujarnya.



