HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyeret sejumlah perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyebut sedikitnya 19 perusahaan sedang dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Tak main-main, potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara karhutla yang belum selesai disebut mencapai Rp5,30 triliun.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, terdapat 32 perkara karhutla sepanjang periode 2023-2025 yang masih dalam proses penyelesaian.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Rizal, pemerintah tidak hanya mengandalkan satu jenis sanksi dalam menangani perusahaan yang tersangkut perkara karhutla.
Tiga Jalur Penegakan Hukum
Penanganan dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya.
Sementara itu, KLH/BPLH terus melakukan pengawasan di lapangan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla.
Sejak Januari 2026 hingga saat ini, sebanyak 19 perusahaan di tujuh provinsi telah dikenai tindakan pengawasan.
Tindakan tersebut antara lain pemasangan plang pengawasan, penyegelan, hingga langkah lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Ribuan Hektare Terbakar
Dari 19 perusahaan yang diproses, tujuh berada di Kalimantan Barat. Total area terbakar di wilayah tersebut mencapai 2.260,08 hektare.
Kemudian, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar mencapai 772,72 hektare.
Jumlah terbesar berdasarkan luasan area terbakar berada di Kalimantan Selatan. Tiga perusahaan di provinsi tersebut tercatat memiliki total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.
Sementara itu, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di wilayah tersebut memiliki area terbakar sekitar lima hektare.
Di Lampung, satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare. Sedangkan satu perusahaan di Riau memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.



