Menurut Honi, penanganan perkara karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada alasan kelalaian. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara komprehensif agar setiap pihak yang terlibat dalam pelanggaran dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Artinya penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaatan lahan tersebut,” pungkas Honi.



