Bea Cukai Banda Aceh Sita 356.480 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Lewat Jasa Titipan

0 Shares

BANDA ACEH, HOLOPIS.COM – Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 356.480 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banda Aceh.

Penindakan tersebut dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) di gudang Indah Express, Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai. Setiap bungkus diketahui berisi 20 batang rokok, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 356.480 batang.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk mengelabui petugas dalam proses pengiriman barang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel (perca) serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid,” kata Rahmat Priyandoko dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (9/6/2026)?

Selain itu, barang tersebut diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat (pick up) guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya oleh petugas.

Rahmat menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara yang optimal.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU