“Betul,” ujar Salisa.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah ; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar.
Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
KPK sebelumnya menyita enam barang saat memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Di antara barang elektronik yang disita itu, yaitu layar komputer, kamera, desktop, keyboard, mouse, hingga transmiter suara.
Kepada penyidik KPK, Faizal mengakui barang-barang yang disita tersebut hasil pemberian dari salah satu tersangka korupsi kasus di Ditjen Bea Cukai.



