Pengepul Uang Korupsi Bea Cukai Akui Diperintah Beli Alat Podcast untuk Faizal Assegaf

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji mengaku pernah diperintahkan membeli dan mengirimkan sejumlah alat elektronik podcast untuk Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf.

Perintah kepada Salisa itu datang dari Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

“Ya, saya diperintah Pak Sis (Sisprian Subiaksono) untuk membeli barang-barang itu Pak. Ada alat-alat kamera podcast gitu Pak,” ucap Salisa AAsmoaji saat beraksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 1 September 2026.

Hal itu diungkapkan Salisa setelah sebelumnya disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

“Ditujukan kepada PT Sinkos?,” tanya jaksa.

“Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke Pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana Pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu Pak,” jawab Salisa.

“Ke alamat itu. Yang memberikan alamat siapa? Apakah Pak Rizal langsung atau Pak Sisprian?,” cecar jaksa.

“Pak Sisprian,” jawab Salisa.

“Pak Sisprian. Bilang bahwa?,” tanya jaksa.

“Diantar ke alamat itu pak,” jawab Salisa.

“PT Sinkos atas nama Pak Faizal yang ada di Tebet, begitukah?,” tanya jaksa memastikan.

“Iya Pak. Saya diminta untuk dikirim ke alamat itu saja Pak sesuai titik yang dikirim oleh Pak sisprian,” jawab Salisa.

Salisa diduga merupakan pihak yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola dana operasional dari para pengusaha. Diduga sumber untuk pembelian alat podcast itu berasal dari pengumpulan uang pengusaha.

6 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU