Sumber Uang Ratusan Juta di Kanwil BPN Provinsi Jatim, KPK: Setoran Kantah BPN

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap sumber uang ratusan juta yang ditemukan dan disita dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Salah satunya bersumber dari setoran sejumlah kantor pertahanan (Kantah) BPN di wilayah Jatim.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait temuan dan penyitaan uang ratusan juta rupiah setelah tim penyidik menggeledah kantor BPN Provinsi Jatim pada Kamis 25 September 2026.

Selain setoran sejumlah kantah, ada juga uang yang bersumber dari penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,” ungkap Budi, Jumat (25/9/2026).

Penggeledahan di kantor BPN Provinsi Jawa Timur ini berkaitan dengan proses penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus ini. Pada Rabu 23 September 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.

KPK mengalami Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri dari tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampiri.

Dari kantor Yetty Nurbuati berkerja itu, penyidik menyita sejumlah uang yang tersimpan dalam sejumlah amplop. KPK menduga temuan itu hasil pengumpulan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Selain amplop isi uang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.

Pada Kamis, 17 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor ATR/BPN. Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain itu sejumlah ruangan lain.

Keesokan harinya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah.

Sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU