Ia menyoroti produk yang disebut dijual hingga Rp56.000 per kilogram, sementara harga beras biasa berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.
Amran menduga terdapat praktik penipuan yang merugikan pembeli apabila produk biasa dipasarkan dengan klaim atau harga yang tidak semestinya.
Ia menyebut kerugian masyarakat akibat persoalan tersebut berpotensi mencapai Rp89 triliun pada 2026.
Angka itu merupakan klaim Amran yang masih membutuhkan penjelasan mengenai metode penghitungan, cakupan kasus, dan dasar penetapan nilai kerugian.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Amran menyatakan telah menyurati Kapolri dan mendorong koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kolaborasi lintas lembaga diharapkan membantu menelusuri dugaan penyimpangan dalam perdagangan pangan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap langkah penindakan didasarkan pada bukti, bukan semata-mata dugaan.
Pemeriksaan juga penting untuk membedakan praktik manipulasi harga dari biaya logistik, distribusi, dan faktor perdagangan lain yang turut memengaruhi harga akhir.
Kasus ini menempatkan stabilitas pangan pada dua kepentingan sekaligus: menjaga pendapatan produsen dan melindungi daya beli masyarakat.
Jika kesenjangan harga tidak dapat dijelaskan secara wajar, penelusuran rantai pasok menjadi langkah penting untuk menemukan sumber persoalan.
Bagi konsumen, harga pangan yang terjangkau menentukan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bagi peternak, harga jual yang layak menjadi penopang keberlanjutan usaha.
Karena itu, pembuktian dugaan mafia pangan dan pembenahan distribusi menjadi pekerjaan penting agar petani, peternak, maupun masyarakat tidak terus menanggung dampak ketimpangan harga.



