Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan perizinan, melakukan audit kepatuhan perusahaan, menindak jaringan korupsi serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal, sekaligus memberikan perlindungan kepada pelapor dan masyarakat yang terdampak.
“Menambah batalyon tidak menjawab akar persoalan berupa impunitas, oligarki sumber daya alam, dan lemahnya akuntabilitas negara,” kata Ardi.
Khawatir Berdampak pada Konflik Agraria
Koalisi juga mengingatkan potensi persoalan apabila kehadiran militer diperluas secara permanen ke wilayah-wilayah yang memiliki persoalan agraria dan sumber daya alam.
Menurut mereka, sejumlah persoalan seperti konflik masyarakat adat, penolakan tambang, sengketa perkebunan serta aksi pembela lingkungan selama ini berada dalam ruang sipil.
Koalisi khawatir peningkatan kehadiran militer dalam konteks tersebut dapat berdampak pada ruang kebebasan berekspresi dan berkumpul masyarakat.
“Dalam konteks konflik agraria, wilayah adat, penolakan tambang, protes warga terhadap perkebunan, dan kriminalisasi pembela lingkungan, kehadiran militer yang semakin masif dapat meningkatkan intimidasi, pembatasan kebebasan berekspresi, pembatasan kebebasan berkumpul, kekerasan terhadap warga, serta pembungkaman kritik terhadap proyek-proyek ekstraktif,” ujar Koalisi.
Koalisi menegaskan keamanan sumber daya alam tetap merupakan tanggung jawab negara. Namun, pengelolaannya dinilai perlu dilakukan dengan memastikan transparansi pemerintahan, partisipasi masyarakat, pengakuan terhadap hak masyarakat adat, akses informasi serta mekanisme peradilan yang dapat diuji secara terbuka.
Soroti Konsekuensi Anggaran
Selain persoalan kewenangan, Koalisi turut mempertanyakan konsekuensi anggaran apabila pemerintah benar-benar memperluas pembentukan batalyon TNI hingga tingkat kabupaten.
Mereka menilai peningkatan anggaran pertahanan untuk membentuk satuan baru perlu mempertimbangkan kebutuhan pertahanan negara sekaligus efektivitas penggunaan anggaran publik.
Menurut Koalisi, anggaran tersebut berpotensi lebih tepat diarahkan untuk memperkuat aparat pengawas lingkungan, penegakan hukum kehutanan dan pertambangan, perlindungan masyarakat adat, pelayanan dasar serta pemulihan lingkungan.
Koalisi meminta setiap rencana pembentukan batalyon baru memiliki dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang terbuka serta mekanisme pengawasan dari DPR dan masyarakat.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, kajian kebutuhan yang terbuka, dan pengawasan DPR serta publik, kebijakan ini dapat menjadi ekspansi kelembagaan militer yang mahal, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan agenda reformasi sektor keamanan,” kata Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, WALHI, Amnesty International Indonesia, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, ICJR dan sejumlah organisasi lainnya.
Perdebatan mengenai rencana penambahan batalyon tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan penguatan struktur pertahanan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan TNI dalam ruang sipil serta mekanisme yang akan digunakan pemerintah untuk mengamankan sumber daya alam dan memberantas aktivitas ilegal di daerah.




